Pages

Rabu, 16 Februari 2011

KURIKULUM BIOLOGI

BAB I
PENDAHULUAN
Bila kita bicara tentang perubahan kurikulum, kita dapat bertanya dalam arti apa kurikulum digunakan. Kurikulum dapat dipandang sebagai buku atau dokumen yang dijadikan guru sebagai pegangan dalam proses belajar-mengajar. Kurikulum dapat juga dilihat sebagai produk yaitu apa yang diharapkan dapat dicapai siswa dan sebagai proses untuk mencapainya. Keduanya saling berkaitan.
Kurikulum dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang hidup dan berlaku selama jangka waktu tertentu dan perlu direvisi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Selanjutnya kurikulum dapat ditafsirkan sebagai apa yang dalam kenyataan terjadi dengan murid dalam kelas. Kurikulum dalam   arti ini tak mungkin direncanakan sepenuhnya betapapun rincinya direncanakan, karena dalam interaksi dalam kelas selalu timbul hal-hal yang spontan dan kreatif yang tak dapat diramalkan sebelumnya. Dalam hal ini guru lebih besar kesempatannya menjadi pengembang kurikulum dalam kelasnya.
Akhirnya kurikulum dapat dipandang sebagai cetusan jiwa pendidik yang berusaha untuk mewujudkan cita-cita, nilai-nilai yang tertinggi dalam kelakuan anak didiknya. Kurikulum ini sangat erat hubungannya dengan kepribadian guru. Kurikulum yang formal, mengubah pedoman kurikulum, relatif lebih terbatas daripada kurikulum yang riil.
Kurikulum yang riil, bukan sekadar buku pedoman, melainkan segala sesuatu yang dialami anak dalam kelas, ruang olah raga, warung sekolah, tempat bermain, karyawisata, dan banyak kegiatan lainnya, pendek kata mengenai seluruh kehidupan anak sepanjang bersekolah. Mengubah kurikulum dalam arti yang luas ini jauh lebih luas dan dengan demikian lebih pelik, sebab menyangkut banyak variabel. Perubahan kurikulum di sini berarti mengubah semua yang terlibat di dalamnya, yaitu guru sendiri, murid, kepala sekolah, penilik sekolah, juga orang tua dan masyarakat umumnya yang berkepentingan dalam pendidikan sekolah. Dalam hal ini dikatakan bahwa perubahan kurikulum adalah perubahan sosial, curriculum change is social change.
Perubahan tak selalu sama dengan perbaikan, akan tetapi perbaikan selalu mengandung perubahan. Perbaikan berarti meningkatkan nilai atau mutu. Perubahan adalah pergeseran posisi, kedudukan atau keadaan yang mungkin membawa perbaikan, akan tetapi dapat juga memperburuk keadaan. Anak yang mula-mula tak mengenali ganja, dapat berubah menjadi anak yang mengenalnya lalu terlibat dalam kejahatan. Perubahan di sini tidak membawa perbaikan. Namun demikian sering diadakan perubahan dengan maksud terjadinya perbaikan. Perbaikan selalu dikaitkan dengan penilaian.
Perbaikan diadakan untuk meningkatkan nilai, dan untuk mengetahuinya digunakan kriteria tertentu. Perbedaan kriteria akan memberi perbedaan pendapat tentang baik buruknya perubahan itu. Perubahan, sekalipun memberi perbaikan dalam segala hal bagi semua orang. Dalam bidang kurikulum kita lihat betapa banyaknya ide dan usaha perbaikan kurikulum yang dicetuskan oleh berbagai tokoh pendidikan yang terkenal. Macam-macam kurikulum telah diciptakan dan banyak di antaranya telah dijalankan. Apa yang mula-mula diharapkan, akhirnya ternyata menimbulkan masalah lain, sehingga kurikulum itu ditinggalkan atau diubah. Ada masanya pelajaran akademis yang diutamakan, kemudian tampil anak sebagai pusat kurikulum, sesudah itu yang dipentingkan ialah masyarakat, akan tetapi timbul pula perhatian baru terhadap pengetahuan akademis. Namun demikian, dalam sejarah pendidikan, tak pernah sesuatu kembali dalam bentuk aslinya. Biasanya yang lama itu timbul dalam bentuk yang agak lain, pada taraf yang lebih tinggi. Misalnya, bila dalam pelajaran akademis diutamakan hafalan fakta dan informasi, kemudian diutamakan prinsip-prinsip utama. Bila pada ketika kurikulum sepenuhnya dipusatkan pada anak, kemudian disadari bahwa tak dapat anak hidup di luar masyarakat. Disadari bahwa dalam kurikulum tak dapat diutamakan hanya satu aspek saja, akan tetapi semua aspek : anak, masyarakat, maupun pengetahuan secara berimbang.
Berdasarkan uraian tersebut, maka timbul suatu permasalahan:  apakah penyebab terjadinya perubahan kurikulum? Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk mengetahui penyebab proses terjadinya perubahan dan perbaikan kurikulum serta langkah – langkah dalam pengembangan kurikulum. 



BAB II
ISI
2.1. Bagaimana Terjadinya Perubahan
Menurut para ahli sosiologi. perubahan terjadi dalam tiga fase, yakni
·    fase inisiasi, yaitu taraf permulaan ide perubahan itu dilancarkan. Dengan menjelaskan sifatnya, tujuan, dan luas perubahan yang ingin dicapai;
·    fase legitimasi, saatnya orang menerima ide itu;
·    fase kongruensi, saat orang mengadopsinya, menyamakan pendapat sehingga selaras dengan pikiran para pencetus, sehingga tidak terdapat perbedaan nilai lagi antara penerima dan pencetus perubahan.
Untuk mencapai kesamaan pendapat, berbagai cara yang dapat digunakan, misalnya motivasi intrinsik dengan janji kenaikan gaji atau pangkat. memperoleh kredit, dapat juga, paksaan keras atau halus, dengan menggunakan otoritas atau indoktrinasi. Dapat juga dengan membangkitkan motivasi intrinsik dengan menjalankan sikap ramah, akrab, penuh kesabaran dan pengertian, mengajak turut berpatisipasi, mengemukakan perubahan sebagai masalah yang dipecahkan bersama. Perubahan akan lebih berhasil, bila dari pihak guru dirasakan kekurangan dalam keadaan, sehingga timbul hasrat untuk memperbaikinya demi kepentingan bersama. Perubahan yang terjadi atas paksaan dari pihak atasan, biasanya tidak dapat bertahan lama, segera luntur dan hanya diikuti secara formal dan lahiriah. Menjadikan perubahan sebagai masalah, melibatkan semua yang terlibat dalam perumusan masalah. pengumpulan data, menguji alternatif, dan selanjutnya mengambil kesimpulan berdasarkan percobaan, dianggap akan lebih mantap dan meresap dalam hati guru. Akan tetapi karena prosedur ini makan waktu dan tenaga yang banyak, dan selain itu diinginkan perubahan yang uniform di semua sekolah, maka sering dijalankan cara otoriter, indoktrinatif, tanpa mengakui kemampuan guru untuk berpikir sendiri dan hanya diharuskan menerima saja. Cara ini efisien, namun dalam jangka panjang tidak efektif. Dan bila ada perubahan atau perbaikan baru, yang lama ditinggalkan saja tanpa membekas.


2.2. Perubahan SDM (Pendidik)
    Perubahan kurikulum tak akan dapat dilaksanakan tanpa perubahan pada guru sendiri. Seperti manusia lainnya, guru juga sering tidak mudah berubah, karena telah biasa dengan cara-cara yang lama. Setiap perubahan akan dapat mengganggu ketentramannya. Guru cenderung bersifat konservatif, sebab tugasnya terutama untuk melestarikan kebudayaan dengan menyampaikannya kepada generasi muda.
    Namun apabila ia merasa ketidakpuasan dengan keadaan, maka ia mencari cara baru untuk mengatasi kekurangan yang dirasakannya pada dirinya dan dalam situasi pendidikan. Pada saat itu ia terbuka bagi perubahan. Bila ia memperoleh informasi melalui ceramah atau bacaan, maka ia dapat memperoleh pandangan baru tentang pendidikan. la melihat situasi dengan mata lain. Timbul padanya kebutuhan dan motivasi untuk menerima perubahan yang dapat memberi perbaikan. Seorang yang ingin melancarkan perubahan, harus berusaha menimbulkan kebutuhan itu pada guru-guru. Selain itu ia jangan bertindak sebagai orang yang serba tahu yang akan mengubah kelakuan guru. Hendaknya ia sebanyak mungkin melibatkan guru dalam proses perubahan itu. la dapat bersama guru merumuskan masalah yang dihadapi yang akan dipecahkan bersama, mencari hipotesis atau alternatif, mengumpulkan data, mengambil keputusan, menguji-cobakannya dan mengevaluasinya. Perubahan hendaknya disertai pengalaman yang kongkret. Dalam proses itu hendaknya selalu diusahakan komunikasi terbuka, sehingga guru-guru bebas mengemukakan pendapatnya. Walaupun petugas itu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, hendaknya ia hati-hati menggunakan kekuasaan dan kewibawaannya.
    la juga menentukan bagaimana cara memandang guru, apakah sebagai orang yang kurang terdidik yang memerlukan latihan, atau makhluk psikologis yang dapat dibujuk, atau sebagai makhluk ekonomis yang harus diberi insentif, uang, atau sebagai pegawai yang dapat dipaksa agar patuh, ataukah sebagai seorang professional yang bertanggung jawab atas mutu profesinya, atau sebagai makhluk rasional yang dapat diajak berpikir dalam memecahkan masalah bersama. Sikap petugas pembaharu banyak berpengaruh atas kemantapan perubahan yang diinginkan.
    Guru adalah tokoh utama dalam kelasnya. la akan menentang perubahan yang akan mengurangi kedudukannya. Metode yang meniadakan peranan guru dan terutama didasarkan atas bahan yang telah tersusun, tidak akan diterima guru dengan senang hati. Juga perubahan yang meminta pengorbanan tenaga, waktu, dan pikiran akan menemui pertentangan. la hendaknya diakui sebagai manusia.
    Orang yang berperan sebagai pengubah kurikulum harus dapat bekerja-sama, harus dapat mempengaruhi orang dan memberi inspirasi. la harus mempunyai sensitivitas sosial, terbuka bagi pikiran orang lain dan terbuka bagi perubahan. Akan tetapi ia harus seorang profesional, namun rendah hati dan tidak memamerkan pengetahuannya.
2.3. Mengubah Lembaga atau Organisasi
    Mengubah lembaga atau organisasi menghadapi kesulitan lain. Tiap organisasi mempunyai struktur sosial tertentu. Tiap orang mempunyai status tertentu dan menjalanakan peranan tertentu yang memberinya harga diri atau kekuasaan. Mengadakan dalam struktur itu dapat mengancam kedudukan seseorang. Sering pula organisasi itu mempunyai hierarki yang ketat, mengikuti prosedur yang tetap. Untuk mengadakan perubahan, harus diketahui dan dipertimbangkan keadaan yang ada.
    Menurut para ahli dalam “social engineering” dalam usaha mengadakan perubahan dapat dilalui empat langkah, yakni
1. menganalisis situasi,
2. menentukan perubahan yang perlu diadakan,
3. mengadakan perubahan itu, dan
4. memantapkan perubahan itu.
Sikap orang terhadap perubahan berbeda-beda. Ada yang bersedia menerimanya, ada yang menentangnya terang - terangan atau diam-diam, ada pula yang acuh-tak-acuh. Ada yang ikut - ikutan tanpa komitmen, ada yang ikut sekadar mengamankan diri karena takut bila ia mendapat tindakan. Hendaknya dicegah timbulnya popularisasi, yaitu dua pihak yang bertentangan. Perubahan hanya dapat berhasil bila semua bekerja-sama.
    Semua harus menyadari adanya masalah yang dihadapi serta kemungkinan untuk mengadakan perubahan. Diusahakan agar semua menaruh minat terhadap usaha itu. Diberi waktu untuk membicarakan dan memikirkan makna perubahan itu bagi lembaga atau organisasi dan dengan percobaan itu bagi lembaga atau organisasi dan dengan percobaan mempraktikkannya memperlihatkan manfaat perubahan itu. Bila timbul keyakinan akan kebaikan perubahan itu, maka besar harapan akan diterima dan digunakan untuk masa selanjutnya.
2.4. Kelambanan Perubahan Dalam Pendidikan
    Dibandingkan dengan bidang pertanian, perubahan dalam pendidikan berjalan dengan lamban sekali. Praktik-praktik yang telah dijalankan ratusan tahun yang lalu masih berlaku, sedangkan cara-cara yang baru sangat sukar diterima dan membudaya. Dapat disebut beberapa sebab kelambanan itu.
Pertama, pendidikan, termasuk kurikulum belum cukup mempunyai dasar ilmiah. Belum dapat diramalkan dengan pasti apa yang akan terjadi bila dijalankan metode tertentu. Terlampau banyak variabel yang mempengaruhi hasil suatu tindakan pendidikan. Setiap metode demikian pula tiap kurikulum, betapapun banyak kebaikannya mempunyai sejumlah kelemahan.
Kedua, pendidikan, termasuk kurikulum, tidak mempunyai petugas tertentu, yang bersedia memberi bantuan kapan saja diperlukan, seperti halnya dalam bidang pertanian yang menyediakan petugas lapangan. Juga Kanwil tidak menyediakan petugas yang bersedia dipanggil kapan saja guru atau sekolah memerlukan bantuannya guna mengatasi kesulitan yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum.
Ketiga, guru atau siapa saja yang mengadakan perbaikan, tidak mendapat insentif dan hanya menerima penghargaan financial berupa gaji seperti guru lain yang hanya mengikuti tradisi.
Keempat, kebanyakan guru mempertahankan cara-cara lama yang telah teruji dan telah dikenalnya dengan baik dan dijalankan secara rutin.
Kelima, kurikulum yang uniform menghambat ruang gerak guru untuk mengadakan perubahan dan menimbulkan kesan seakan - akan tiap penyimpangan dari apa yang telah ditentukan dalam pedoman kurikulum akan dianggap sebagai pelanggaran.
    Akan tetapi seperti telah dikemukakan di atas, betapapun rincinya kurikulum ditentukan oleh pusat, selalu cukup banyak kesempatan bagi guru untuk berperan sebagai pengembang kurikulum. Tentu saja diharapkan agar guru - guru lebih banyak diberi peluang untuk mencari cara-cara baru atau lebih menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan murid dan lingkungan. Pengawasan yang terlampau ketat dari atasan akan menghambat berkembangnya inisiatif dan kreativitas guru dan merendahkannya menjadi sekadar tukang yang banyak bekerja secara otomatis dan rutin, padahal mengajar itu selalu merupakan “adventure” penuh rahasia yang menarik untuk dipikirkan.
2.5. Tingkat Perubahan
    Perubahan kurikulum dapat kecil dan sangat terbatas, dapat pula luas dan mendasar. Perubahan itu dapat berupa :
1. Substitusi, yaitu dapat berupa mengganti buku pelajaran, misalnya IPS dengan buku karangan orang lain yang dianggap lebih baik. Jadi di sini perubahan itu sangat kecil hanya mengganti atau menukar buku pelajaran.
2. Alterasi, alterasi juga berarti perubahan, dalam hal ini misalnya menambah atau mengurangi jam pelajaran untuk bidang studi tertentu, yang dapat mempengaruhi jam pelajaran bidang studi lain. Perubahan ini lebih sulit diadakan dibanding dengan substitusi, karena perlu diyakini apa sebab perlu jam pelajaran ditambah, sedangkan di pihak lain dikurangi waktunya.
3. Variasi, dengan variasi dimaksud menerima metode yang berhasil disekolah lain untuk dijalankan di sekolah sendiri, dengan meniadakan yang lama. Perubahan serupa ini memerlukan perubahan pada guru yang harus mempelajari dan menguasai cara baru itu. Perubahan ini lebih sulit lagi dibandingkan dengan perubahan sebelumnya.
4. Restrukturisasi, Lebih banyak risikonya ialah restrukturisasi, misalnya menjalankan team teaching, yang memberi peranan baru kepada guru dan memerlukan tenaga dan fasilitas baru.
5. Orientasi baru. Dan akhirnya, perubahan yang paling besar risikonya ialah bila dituntut orientasi nilai-nilai baru, misalnya peralihan dari kurikulum yang ”subject centered” menjadi “unit approach”, atau kurikulum yang berpusat pada pengetahuan akademis menjadi kurikulum yang berpusat pada anak atau macam-macam pendekatan lain dalam kurikulum.
2.6. Proses Perubahan Kurikulum
Di bawah ini diberi sejumlah saran - saran singkat tentang langkah-langkah dalam proses mengubah kurikulum :
·    Pupuklah suasana dan kondisi kerja yang serasi. Suasana kerja harus memberi kesempatan bagi peserta untuk mengeluarkan buah pikirannya secara bebas. Saran - saran mereka harus diperhatikan. Mereka harus diikutsertakan dalam merumuskan dan memecahkan masalah yang dihadapi bersama. Keberhasilan perubahan bergantung pada kualitas dan kuantitas para peserta. Ada kalanya diperlukan bantuan dari orang lain, misalnya dari Kanwil atau Perguruan Tinggi Perlu disediakan sumber dan bahan yang diperlukan. Hendaknya dijauhi hal-hal yang dapat mengganggu.
·    Berikan waktu yang cukup, jangan terlampau cepat ataupun jangan pula terlampau lambat. Mendesak agar cepat bekerja akan cepat menghasilkan pekerjaan yang tergesa-gesa dan tidak cermat. Pelaksanaan perubahan memerlukan waktu. Adakalanya untuk suatu program, misalnya perbaikan pengajaran bahasa, diperlukan waktu 3 - 4 tahun.
·    Tentukan kegiatan yang sesuai, misalnya ada yang lebih serasi bila dilakukan oleh panitia, kelompok studi, workshop, konperensi, seminar, dapat pula mengadakan wawancara, observasi, demonstrasi, atau menggunakan alat-alat, seperti tape-recorder, TV, dan lain-lain.
·    Tentukan prosedur penilaian dalam tiap usaha perubahan. Evaluasi dimaksud untuk memperoleh gambaran tentang taraf tercapainya tujuan. Setelah dirumuskan tujuan perubahan, harus segera ditentukan cara menilai hingga mana tercapainya tujuan itu. Kemudian ditentukan kegiatan - kegiatan untuk mencapai tujuan itu.
2.7. Proses Perbaikan Kurikulum
Seperti telah dikemukakan, kurikulum bermacam-macam tafsirannya. Pada satu pihak, kurikulum dipandang sebagai buku pedoman dan wewenang untuk mengembangkannya ialah pusat, kementerian Depdikbud. Yang dihasilkan ialah suatu kurikulum nasional yang menentukan garis - garis besar apa yang harus diajarkan kepada murid - murid. Di pihak lain, kurikulum dapat ditafsirkan sebagai segala sesuatu yang terjadi dalam kelas dan sekolah yang mempengaruhi perubahan kelakuan para siswa dengan berpedoman pada kurikulum yang ditentukan oleh Pemerintah. Dalam arti terakhir ini, perbaikan kurikulum terutama tergantung pada guru. Dialah menentukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam kelasnya. Dalam posisi itu boleh dikatakan ialah pengembang kurikulum, dan ada tidaknya perbaikan pengajaran dalam kelasnya bergantung pada ada tidaknya usaha guru.
Tak semua guru sadar akan peranannya sebagai pengembang kurikulum, karena ia memandang dirinya sekadar sebagai pelaksana kurikulum, yang berusaha jangan menyimpang sedikitpun dari ketentuan dari atasan. Apa yang ditentukan oleh atasan sebenarnya masih jauh dari lengkap. Yang diberikan terutama garis - garis besarnya, dan kalaupun dirincikan mustahil meliputi kegiatan guru dan siswa sampai hal yang sekecil-kecilnya. Kurikulum sekolah kita, menentukan hanya sampai tujuan instruksional umum (TIU). Yang merumuskan TIK-nya ialah guru. Bahan pelajaran juga hanya pokok - pokoknya, masih banyak yang harus dilengkapi guru. Demikian pula metode yang dianjurkan sangat terbatas dan tidak spesifik. Banyak lagi kesempatan bagi guru untuk secara kreatif memilih dari sejumlah besar metode, strategi, atau model mengajar yang tersedia. Penilaian formatif dan sumatif untuk pelajaran yang diajarkan guru, sepenuhnya dalam tangan guru. la tidak terikat pada test tertulis, akan tetapi dapat menjalankan penilaian yang lebih komprehensif yang meliputi aspek emosional, moral, sosial, sikap dan aspek afektif lainnya. la dapat menilai kemampuan kognitif pada tingkat mental yang jauh lebih tinggi daripada yang dapat diukur dengan Ujian Nasional. Dialah yang dapat menilai aspek - aspek kepribadian anak. Ialah yang berada dalam posisi strategis untuk mengenai perkembangan anak, fisik, mental, etis, estetis, sosilal, dan lain-lain.
Antara kurikulum nasional yang dijadikan pedoman sampai perubahan kelakuan anak masih terdapat jarak yang cukup luas yang memerlukan pemikiran, kreativitas, dan kegiatan guru. Dalam hal inilah ia harus sadar akan fungsinya sebagai pengembang kurikulum. Fungsi ini tentu harus lebih disadari kepala sekolah yang bertanggungjawab atas pendidikan di seluruh sekolahnya dan seyogianya berusaha sedapat mungkin mengadakan perbaikan kurikulum sekolahnya. Tiap sekolah berbeda dengan sekolah lain, walaupun berada di kota yang sama. Apalagi sekolah di daerah lain yang berbeda sifat geografi dan social ekonominya. Dan tiap guru berbeda pribadinya dengan guru lain. Juga muridnya menunjukkan cirri - ciri khas yang mungkin bertukar dari tahun ke tahun.
Pada umumnya guru kita masih belum menyadari peranannya sebagai pengembang kurikulum. Kurikulum kita uniform di samping usaha untuk sedapat mungkin mengatur apa yang harus dilakukan oleh guru sampai yang sekecil - kecilnya. Meningkatkan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan. Pertama, menyusun paket pelajaran sedemikian rupa sehingga guru hanya berperan untuk mengatur distribusi bahan itu menurut kecepatan anak. Pelajaran itu dapat berupa modul atau pelajaran berprogram. Pendekatan kedua ialah meningkatkan mutu guru sehingga mampu menjalankan bahkan memperbaikinya bila ada kelemahannya. Pendekatan pertama sangat mahal selain banyak kekurangannya. Pendekatan kedua memerlukan guru yang profesional, berkompetensi tinggi, guru yang berjiwa dinamis dan terbuka bagi pembaharuan. Pendekatan ini pun tak mudah dijalankan karena menuntut kualitas guru yang tinggi yang masih belum terpenuhi pada saat ini.
Kurikulum yang uniform dapat menjadi alasan bagi guru untuk menjauhi inisiatif perbaikan dan hanya menunggu instruksi dari pihak atasan. Sebaliknya atasan yang tidak merangsang guru untuk bersifat dinamis dan memberi kesempatan serta dorongan untuk mencobakan perbaikan atas pemikiran sendiri dan tidak turut serta dalam usaha perbaikan dan penyesuaian dengan keadaan setempat cenderung mematikan kreativitas guru.
Kurikulum tak kunjung sempurna dan senantiasa dapat diperbaiki. Bahan segera usang karena kemajuan zaman, pelajaran harus memperhatikan perbedaan individu dan mencari relevansi dengan kebutuhan setempat, dan sebagainya. Bila kita ingin memperbaiki kurikulum sekolah, kita harus memperhatikan sejumlah dasar-dasar pertimbangan agar usaha itu berhasil baik, antara lain :
·    Mengetahui tujuan perbaikan
·    Mengenal situasi sekolah
·    Mengetahui kebutuhan siswa dan guru
·    Mengenal masalah yang dihadapi sekolah
·    Mengenal kompetensi guru
·    Mengetahui gejala sosial
·    Mengetahui perkembangan dan aliran dalam kurikulum.
·    Mengetahui Tujuan Perbaikan.
Langkah pertama ialah mengetahui dengan jelas apa yang sebenarnya ingin dicapai, bagaimana cara mencapainya, bagaimana melaksanakannya, apakah perlu dicari proses belajar mengajar baru, sumber belajar apa yang diperlukan, bagaimana mengorganisasi bahan itu, bagaimana menilainya, bagaimana memanfaatkan balikannya. Ada kemungkinan, tujuannya harus diperjelas atau diubah, demikian pula desain perbaikan atau implementasinya dan metode penilaiannya. Jadi perbaikan kurikulum tak kunjung berakhir dan bergerak terus. Kurikulum bukan benda mati akan tetapi sesuatu yang hidup mengikuti perkembangan zaman.
2.8. Proses Perubahan Kurikulum di Indonesia
Dalam perjalanannya dunia Pendidikan Indonesia telah menerapkan enam kurikulum, yaitu Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, kurikulum1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau  Kurikulum Berbasis Kompetensi (meski belum sempat disahkan pemerintah, tetapi sempat berlaku di beberapa sekolah piloting project), dan terakhir Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permen Nomor 23 tentang Standar Komnpetensi Lulusan, dan Permen Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua Permen tersebut. Ada rumor yang berkembang dalam masyarakat bahwa ada kesan “Ganti Menteri Pendidikan Ganti Kurikulum.” Kesan itu bisa benar bisa tidak, tergantung dari sudut mana kita memandang. Kalau sudut pandangnya politis, maka pergantian sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya perubahan kurikulum akan selalu dikaitkan dengan kekuasaan (siapa yang berkuasa).
Namun, kalau sudut pandangnya nonpolitis, pergantian kurikulum merupakan suatu hal yang biasa dan suatu keniscayaan dalam rangka merespons perkembangan masyarakat yang begitu cepat. Pendidikan harus mampu menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam masyarakat, terutama tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Dan itu bisa dijawab dengan perubahan kurikulum. Seorang guru yang nantinya akan melaksanakan kurikulum di kelas melalui proses belajar mengajar, dipandang perlu mengetahui dan memahami kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia. Dengan demikian, para guru dapat mengambil bagian yang terbaik dari kurikulum yang berlaku di Indonesia untuk diimplementasikan dalam menjalankan proses belajar mengajar.
2.8.1. Kurikulum 1968
Sebelum diterapkan kurikulum 1968, pada tahun 1947 pernah diterapkan Rencana Pelajaran yang pada waktu itu menteri pendidikannya dijabat Mr. Suwandi. Rencana Pelajaran 1947 memuat ketentuan sebagai berikut:
(l)  bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah;
(2) jumlah mata pelajaran untuk Sekolah Rakyat (SR) 16 bidang studi, SMP 17 bidang    studi, SMA jurusan B 19 bidang studi.
Lahirnya Rencana Pelajaran 1947 diawali dari pembenahan sistem persekolah pasca Indonesia merdeka yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, pembenahan ini baru bisa diterapkan pada tahun 1965 melalui keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang pokok - pokok sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Jiwa kurikulum adalah gotong royong dan demokrasi terpimpin.
Setelah berakhirnya kekuasaan orde lama, keluar Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/I966 yang berisi tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasilais sejati. Dua tahun kemudian lahirlah Kurikulum 1968, sebuah pedoman praksis pendidikan yang terstruktur pertama kali (Cony Semiawan, 19B0). Tujuan pendidikan menurut Kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental serta moral budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta membina atau mengembangkan fisik yang kuat dan sehat. Ketentuan-ketentuan dalam kurikulum 1968 adalah:
(1) bersifat: correlated subject curriculum;
(2) jumlah mata pelajaran untuk SD 10 bidang studi, SMP 18 bidang studi (Bahasa Indonesia dibedakan bahasa Indonesia I dan II, SMA jurusan A 18 bidang studi, SMA jurusan B 20 bidang studi, jurusan SMA C 19 bidang studi;
(3) penjurusan SMA dilakukan di kelas II. Pada waktu diberlakukan Kurikulum I968 yang mejabat menteri pendidikan adalah Mashuri. S.H.
2.8.2. Kurikulum 1975
Kurikulum ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat Letjen TNI Dr. Syarif Thajeb (1973-1978). Ketentuan-ketentuan Kurikulum 1975 adalah:
(1) Sifat: integrated curriculum organization;
(2) SD mempunyai satu struktur program terdiri atas 9 bidang studi;
(3) pelajaran Ilmu Alam dan llmu Hayat menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
(4) pelajaran Ilmu Aljabar dan Ilmu Ukur menjadi Matematika;
(5) jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi;
(6) penjurusan SMA dibagi tiga IPA, IPS dan Bahasa dimulai pada permulaan semester II kelas 1.
Ketika belum semua sekolah mengimplementasikan Kurikulum 1975, mulai dirasakan kurikulum ini tidak bisa mengejar kemajuan pesat masyarakat. Maka kurikulum 1975 diganti oleh Kurikulum 1984.
2.8.3. Kurikulum 1984
Kurikulum ini diterapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof. Dr. Nugroho Notosusanto seorang ahli sejarah Indoesia. Ketentuan - ketentuan dalam Kurikulum 1984 adalah:
(1) Sifat: Content Based Curriculum;
(2) Program pelajaran mencakup 11 bidang studi;
(3) Jumlah mata pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi;
(4) Jumlah mata pelajaran SMA 15 bidang studi untuk program inti, 4 bidang studi untuk program pilihan;
(5) Penjurusan SMA dibagi lima: program A1 (Ilmu Fisika), A2 (Ilmu Biologi), A3 Ilmu Sosial, A4 Ilmu Budaya, dan A5 (Ilmu Agama);
(6) Penjurusan dilakukan di kelas II. Pada Kurikulum 1984 penambahan bidang studi yakni Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB).
Hal ini bisa dimaklumi karena menteri pendidikan saat itu dijabat oleh seorang sejarawan. Dalam perjalanannya, Kurikulum 1984 dianggap oleh banyak kalangan sarat beban sehingga diganti dengan Kurikulum 1994 yang lebih sederhana.
2.8.4. Kurikulum 1994
Kurikulum ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof Dr. Ing Wardiman Djojonegoro seorang teknokrat yang menimba ilmu di Jerman Barat bersama BJ. Habibie. Ketentuan - ketentuan yang ada dalam Kurikulum 1994 adalah:
(l) bersifat: Objective Based Curriculum:
(2)nama SMP diganti mejadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan SMA diganti SMU (Sekolah Menengah Umum);
(3) mata pelajaran PSPB dihapus;
(4) program pengajaran SD dan SLTP disusun dalam 13 mata pelajaran;
(5) Program pengajaran SMU disusun dalam 10 mata pelajaran;
(6) Penjurusan SMA dilakukan di kelas II yang dari program IPA, program IPS, dan program Bahasa.
Ketika reformasi bergulir tahun 1998, Kurikulum 1994 mengalami penyesuaian - penyesuaian dalam rangka mengakomodasi tuntutan reformasi. Oleh karena itu, muncul suplemen Kurikulurn 1994 yang lahir tahun 1999. Dalam suplemen tersebut ada penyesuaian - penyesuaian materi pelajaran. Terutama mata pelajaran seperti PPKN, Sejarah, dan beberapa mata pelajaran yang lainnya. Lagi - lagi kurikulum ini pun mengalami nasib yang sama dengan kurikulum sebelumnya. Bersamaan dengan lahirnya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1989, pemerintah melalui Departemen pendidikan Nasional menggagas kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi.
2.8.5. Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kurikulum 2004)
Kurikulum Berbasis Kompetensi lahir di tengah-tengah adanya tuntutan  mutu pendidikan di Indonesia. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa mutu pendidikan Indonesia semakin hari semakin terpuruk. Bahkan dengan negara tetangga pun yang dulu belajar ke Indonesia. Seperti Malaysia, Indonesia tertinggal dalam hal mutu pendidikan. Pendidikan di Indonesia dianggap hanya melahirkan lulusan yang akan menjadi beban negara dan masyarakat, karena kurang ditunjang dengan kompetensi yang memadai ketika terjun dalam masyarakat. Untuk merespons hal tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menawarkan kurikulum yang dianggap mampu menjawab problematika seputar rendahnya mutu pendidikan dewasa ini. Karena dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi peserta didik diarahkan untuk menguasai sejumlah kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan (Kunandar, 2005).
Kurikulum Berbasis Kompetensi digagas ketika Menteri Pendidikan dijabat oleh Prof. Abdul Malik Fadjar, M.Sc. Ketentuan - ketentuan yang ada dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah:
(1) bersifat: Competency Based Curriculum:
(2) penyebutan SLTP menjadi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMU menjadi SMA (Sekolah Menengah Atas);
(3) program pengajaran SD disusun 7 mata pelajaran;
(4) program pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran;
(5) program pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran;
(6) penjurusan SMA dilakukan di kelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial, dan Bahasa (Kompas, 16 Agustus 2005)
Kurikulum Berbasis Kompetensi meskipun sudah diujicobakan di beberapa sekolah melalui pitot project, tetapi ironisnya pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional belum mengesahkan kurikulum ini secara formal. Sepertinya pemerintah masih ragu-ragu dengan kurikulum ini. Hal ini dimaklumi, karena uji coba kurikulum ini menuai kritik dari berbagai kalangan, baik para ahli pendidikan maupun praktisi pendidikan.
Beberapa kritik terhadap kurikulum ini adalah:
(1) Masih sarat dengan materi sehingga ketakutan guru akan dikejar - kejar materi seperti yang terjadi pada kurikulum 1994 akan terulang kembali;
(2) pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional masih terlalu intervensi terhadap kewenangan sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum tersebut;
(3) masih belum jelasnya (bias) pengertian kompetensi sehingga ketika diterapkan pada standar kompetensi kelulusan belum terlalu aplikatif;
(4) adanya sistem penilaian yang belum begitu jelas dan terukur.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi mengalami revisi, dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permen Diknas Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen Diknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua permen di atas. Ketiga permen tersebut dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga permen tersebut seakan menjawab ketidak jelasan nasib KBK yang selama ini sudah diterapkan di beberapa sekolah, baik melalui pitot project atau swadaya dari sekolah tersebut. Ketenaran dan keunggulan kurikulum ini pun masih perlu diuji di lapangan dan waktu yang nanti akan menjawabnya.
2.8.6. Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP)
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut Kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam pengembangan kurikulum. OIeh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus, RPP dan beberapa komponen kurikulum lainnya. Kurikulum ini masih berjalan sampai sekarang. Oleh karena itu belum diketahui kekurangan dan kelebihannya sampai waktu yang akan datang untuk perngantian kurikulum lagi oleh pemerintah.
Karena telah terjadi perubahan dan perbaikan kurikulum yang bertujuan untuk tercapainya kurikulum yang memenuhi standar nasional pendidikan, maka kita harus tahu bagaimana langkah – langkah dalam pengembangan kurikulum.

2.9. Langkah – langkah Pengembangan Kurikulum
Langkah pengembangan kurikulum dibagi menjadi tigaa fase yaitu :
2.9.1.     Fase Pengembangan Program Tingkat Lembaga
    Pengembangan tingkat lembaga ini mencakup perumusan tujuan institusional, penetapan isi dan struktur program dan penyusunan strategi pelaksanaan kurikulum.
a.    Perumusan tujuan lembaga (institusional)
Adalah rumusan tujuan pendidikan yang terdiri dari rumusan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diharapkan dicapai anak setelah menyelesaikan keseluruhan program pendidikan pada suatu sekolah tertentu. Ciri - ciri tujuan institusional (suatu sekolah dapat ditinjau dari segi kategori, aspek yang diukur dan ditingkat kekhususannya) adalah sebagai berikut :
Ø    Kategori tujuan institusional
Tujuan intsitusional mempunyai 2 kategori yaitu tujuan institusional umum dan tujuan institusional khusus. Tujuan institusional umum menggambarkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang bersifat umum. Sedangkan tujuan institusional khusus merupakan penjabaran dari tujuan institusional umum yang berisi rumusan pengetahuan, keterampilan dan sikap pula yang walaupun rumusan masih bersifat umum.
Ø    Aspek yang dicakup dalam rumusan tujuan institusional adalah aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
Ø    Tingkat kekhususan Tujuan institusional merupakan penjabaran tujuan nasional yang kemudian dijabarkan lagi kepada tujuan kurikuler dan tujuan instruksional.
b. Penetapan isi dan struktur program
Adalah penetapan bidang - bidang studi yang akan diajarkan dalam kurikulum tersebut.
Sedangkan yang dimaksud dengan penetapan struktur program mencakup :
1) Jenis program pendidikan (umum, akademis, keguruan, kejuruan, spesialisasi, dsb).
2) Sistem dan jumlah kelas serta unit waktu yang digunakan.
3) Jumlah bidang studi yang diajarkan perminggu/perhari.
4) Jumlah jam pelajaran untuk setiap bidang studi perminggu atau perhari.
   
  c. Penyusunan strategi pelaksanaan kurikulum
Langkah menyusun strategi pelaksanaan kurikulum secara keseluruhan yang meliputi:
1) Melaksanakan pengajaran
2) Mengadakan penilaian
3) Mengadakan bimbingan dan penyuluhan, dan
4) Melaksanakan administrasi dan supervisi

2.9.2.    Fase Pengembangan Program Setiap Bidang Studi
    Langkah-langkah untuk melaksanakan pengembangan program setiap bidang studi :
a.   Merumuskan tujuan kurikulum
Adalah rumusan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diharapkan dimiliki murid dalam setiap bidang studi, setelah murid menyelesaikan program pendidikan di sekolah secara keseluruhan.
b.    Merumuskan tujuan instruksional
Adalah rumusan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang merupakan perincian dari tujuan kurikuler, sebagai dasar untuk menetapkan pokok bahasan/sub pokok bahasan dalam setiap bidang studi.
c.    Menetapkan pokok bahasan/sub pokok bahasan
Atas dasar tujuan instruksional di atas, maka langkah selanjutnya menetapkan pokok bahasan/sub pokok bahasan untuk setiap bidang studi.
d.    Menyusun garis-garis besar pengajaran, terdiri :
1)    Atas dasar tujuan kurikuler, tujuan instruksional dan pokok bahasan/sub pokok bahasan, maka disusunlah garis - garis besar pengajaran (GBPP) yang berisikan tujuan pengajaran, bahan pengajaran (pokok/sub pokok bahasan) yang telah disusun perkelas dan persemester yang disertai keterangan jumlah jam dan sumber bahan  yang dapat digunakan.
2) Setelah GBPP selesai disusun, maka dibuatlah pedoman khusus melaksanakan pengajaran dari masing-masing bidang studi seperti cara/metoda yang digunakan, alat yang digunakan, cara menilai dan sebagainya.
2.9.3.   Fase Pengembangan Program Pengajaran di Kelas
Tugas guru dalam rangka mengembangkan program pengajaran adalah :
1. Menetapkan satuan bahasan dari bahan pengajaran yang tercantum dalam GBPP
2. Mengembangkan program pengajaran untuk masing-masing satuan bahasan yang
nanti akan dilaksanakan di kelas.
































BAB III
 PENUTUP
Kurikulum yang riil, bukan sekadar buku pedoman, melainkan segala sesuatu yang dialami anak dalam kelas, ruang olah raga, warung sekolah, tempat bermain, karyawisata, dan banyak kegiatan lainnya, pendek kata mengenai seluruh kehidupan anak sepanjang bersekolah. Mengubah kurikulum dalam arti yang luas ini jauh lebih luas dan dengan demikian lebih pelik, sebab menyangkut banyak variabel. Perubahan kurikulum di sini berarti mengubah semua yang terlibat di dalamnya, yaitu guru sendiri, murid, kepala sekolah, penilik sekolah, juga orang tua dan masyarakat umumnya yang berkepentingan dalam pendidikan sekolah. Dalam hal ini dikatakan bahwa perubahan kurikulum adalah perubahan sosial, curriculum change is social change.
Dalam perjalanannya dunia Pendidikan Indonesia telah menerapkan enam kurikulum, yaitu Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, kurikulum1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau  Kurikulum Berbasis Kompetensi (meski belum sempat disahkan pemerintah, tetapi sempat berlaku di beberapa sekolah piloting project), dan terakhir Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permen Nomor 23 tentang Standar Komnpetensi Lulusan, dan Permen Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua Permen tersebut. Ada rumor yang berkembang dalam masyarakat bahwa ada kesan “Ganti Menteri Pendidikan Ganti Kurikulum.” Kesan itu bisa benar bisa tidak, tergantung dari sudut mana kita memandang. Kalau sudut pandangnya politis, maka pergantian sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya perubahan kurikulum akan selalu dikaitkan dengan kekuasaan (siapa yang berkuasa). Namun, kalau sudut pandangnya nonpolitis, pergantian kurikulum merupakan suatu hal yang biasa dan suatu keniscayaan dalam rangka merespons perkembangan masyarakat khususnya dunia pendidikan yang begitu cepat.
Langkah – langkah dalam pengembangan kurikulum terdiri dari 3 fase yaitu:
1.    Fase Pengembangan Program Tingkat Lembaga
2.    Fase Pengembangan Program Setiap Bidang Studi
3.    Fase Pengembangan Program Pengajaran di Kelas



BAB IV DAFTAR PUSTAKA
Adiwikarta,S, 1994. Kurikulum yang Berorientasi pada Kekinian, Kurikulum untuk Abad 21, Jakarta : Grasindo.
Abdullah, Idi. 2007. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Jakarta: Ar-Ruzz Media.
Roni, Ahmad. Masalah Kurikulum dalam Pembelajaran. (http://kurtek.epi.edu/kurpen/6-pembelajaran.html diakses, tgl 15 januari 2011).
Kusnandar. 2007. Guru Profisional. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Nasution, S. 2008. Asas-Asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara.
Sukmadinata,  Nana S. 2002. Pengembangan Kurikulum: Teori

0 komentar:

Posting Komentar